31 Januari 2009
1. Setuju atau tidakkah fatwa merokok itu haram?
Jawab : Karena penikmat rokok itu bukan hanya laki-laki saja, tapi sekarang ini telah
merajarela dikalangan wanita dan anak kecil serta itu juga didukung oleh
faktor lingkungan tempat tinggal dan pergaulan. Akibatnya timbul berbagai
macam penyakit kanker, paru-paru, stroke bagi penikmat rokok kaum laki-
laki dan macam penyakit kanker, paru-paru, stroke, gangguan janin
kehamilan bagi penikmat kaum wanita. Penyebabnya bagi orang yang
menghirup rokok gangguan pernafasan dan bau asap rokok. Cara mengatasi
penghentian pembuat rokok terhadap pabrik rokok, mengingatkan bagi
perokok agar tidak merokok dan memakan premen sebagai pengganti rokok.
2. Menurut anda merokok itu mengganggu lingkungan sekitar atau tidak?
Jawab : Mengganggu, Karena dalam lingkungan pergaulan itu adanya pengguna
rokok akibat aksi coba-mencoba. Aksi tersebut dapat menjadi pencandu
rokok dan berdampak pada pencemaran udara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar